Kasus penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa harus melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan mediasi antara pelaku dan korban. Dalam kasus ini, pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku juga bersedia memenuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Pihak kepolisian yang menangani perkara ini turut memfasilitasi proses mediasi agar berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Keputusan untuk menempuh jalur damai diambil setelah kedua belah pihak menyatakan keinginan untuk berdamai serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Masyarakat setempat menyambut baik penyelesaian kasus ini melalui restorative justice. Pendekatan ini dianggap lebih efektif dalam membangun kembali hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut.
Penyelesaian damai seperti ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi kasus serupa di masa mendatang. Dengan mengedepankan komunikasi dan mediasi, konflik dapat diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang dan melelahkan.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa restorative justice hanya diterapkan pada kasus tertentu yang memenuhi syarat, seperti adanya kesepakatan antara pelaku dan korban serta tidak adanya ancaman terhadap ketertiban umum.
Dengan adanya pendekatan ini, diharapkan tercipta harmoni di tengah masyarakat serta kesadaran akan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan berkeadilan.