Pemerintah Kota Tanjungpinang kini memperketat aturan penjualan gas LPG 3 kg dengan mewajibkan pembeli menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan gas LPG bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak. Dengan adanya aturan baru ini, hanya warga yang terdaftar dan memenuhi syarat yang dapat membeli LPG 3 kg.
Selain menunjukkan KTP, pembeli juga harus memastikan bahwa namanya tercatat dalam sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pendataan ini bertujuan untuk menghindari praktik penimbunan serta memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Para pengecer dan agen gas di Tanjungpinang diwajibkan mengikuti aturan ini secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Beberapa warga mendukung langkah ini karena dinilai dapat mengurangi kelangkaan gas LPG 3 kg, sementara yang lain merasa kebijakan ini cukup merepotkan, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem pendataan.
Pemerintah berharap aturan ini dapat berjalan efektif dan membantu menjaga kestabilan harga serta distribusi gas subsidi di Tanjungpinang.